Pembagian tugas di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Palembang meliputi Kepala Balai, Kepala Subbagian Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
A. Kepala BBLKM Palembang
Tugas Pokok
Memegang tanggung jawab utama atas kegiatan operasional dan administrasi laboratorium, termasuk aspek profesional, ilmiah, konsultatif, arah organisasi, serta pendidikan yang relevan dengan pelayanan BBLKM Palembang untuk mencapai visi dan misi.
Memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan dan sumber daya laboratorium untuk mencapai mutu layanan sesuai kebutuhan serta kepuasan pelanggan.
Uraian Tugas
Memberikan kepemimpinan yang efektif dalam pelayanan, termasuk perencanaan anggaran dan manajemen keuangan, sesuai tanggung jawab BBLKM Palembang.
Menjalin hubungan dan bekerja secara efektif dengan badan akreditasi, badan regulasi, pejabat pemerintah, komunitas pelayanan kesehatan, populasi pasien yang dilayani, serta penyedia layanan melalui perjanjian formal apabila diperlukan.
Menunjuk, mengangkat, dan menempatkan personel serta memastikan ketersediaan personel yang mencukupi dan memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, serta kompetensi untuk memberikan pelayanan laboratorium medik sesuai kebutuhan pengguna.
Menetapkan kebijakan dan sasaran mutu serta memastikan penerapannya.
Mengesahkan Pedoman Mutu BBLKM Palembang.
Mewujudkan lingkungan kerja yang aman sesuai praktik laboratorium yang baik dan peraturan yang berlaku.
Mendelegasikan kepada Manajer Teknis dan Kepala Instalasi pemberian saran mengenai pilihan pengujian, penggunaan jasa pelayanan laboratorium, serta interpretasi hasil pemeriksaan.
Memilih dan memantau pemasok laboratorium.
Memilih laboratorium rujukan serta memantau mutu pelayanannya.
Menyediakan program peningkatan profesional bagi staf laboratorium dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ilmiah maupun kegiatan organisasi profesi laboratorium.
Menetapkan, menerapkan, dan memantau standar kinerja serta peningkatan mutu pelayanan.
Memantau seluruh pekerjaan laboratorium untuk memastikan informasi yang dihasilkan relevan secara klinis.
Menangani keluhan, permintaan, atau saran dari staf dan/atau pengguna jasa.
Merancang dan menerapkan rencana darurat untuk memastikan layanan inti tetap tersedia dalam situasi darurat atau ketika pelayanan laboratorium terbatas maupun tidak tersedia.
Menetapkan surat keputusan bagi personel penandatangan hasil yang ditunjuk, Kepala Instalasi, atau Manajer Teknis untuk menandatangani formulir hasil pemeriksaan.
Menjamin proses komunikasi yang mendukung terselenggaranya sistem manajemen mutu secara efektif dan efisien.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kaji ulang manajemen.
Memberikan penghargaan dan/atau hukuman kepada personel BBLKM Palembang.
B. Kepala Subbagian Administrasi Umum
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala BBLKM atas sistem manajemen mutu bidang administrasi, meliputi perencanaan dan keuangan, personalia, urusan umum, pengadaan barang/jasa, serta pemberian informasi.
Memiliki wewenang dalam perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, dan pengendalian layanan ketatausahaan bagi seluruh satuan organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan BBLKM Palembang.
Uraian Tugas
Merencanakan, menerapkan, dan mengevaluasi seluruh aspek administrasi.
Merencanakan kebutuhan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana, anggaran operasional laboratorium, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Menyusun dan menyelesaikan administrasi dokumen kontrak serta subkontrak antara laboratorium medik BBLKM Palembang dan pihak lain.
Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana.
Memastikan ketersediaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.
Bertanggung jawab atas penyampaian laporan pemeriksaan kepada pasien.
Bertanggung jawab atas pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan kebutuhan administrasi serta bahan penunjang pemeriksaan beserta dokumen terkait.
Bertanggung jawab atas sistem pelaporan bidang pemeriksaan.
Bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen pasif yang berusia lebih dari satu tahun.
Mengelola surat-menyurat dan urusan rumah tangga laboratorium.
Mengoordinasikan tindakan perbaikan atas hasil audit internal dan eksternal, round visite, serta pertemuan rutin yang berkaitan dengan administrasi.
Memverifikasi hasil tindak lanjut pertemuan rutin.
Merencanakan dan mengevaluasi kegiatan administrasi kepegawaian serta urusan umum.
Menyusun daftar usulan kebutuhan pegawai BBLKM Palembang.
Memutakhirkan data kepegawaian.
Menyusun usulan kenaikan pangkat fungsional dan nonfungsional.
Menyusun surat keputusan kenaikan gaji berkala.
Membuat rekapitulasi kehadiran pegawai.
Menyiapkan formulir penilaian pegawai.
Mengelola arsip aktif dan pasif.
Menerima dan mengolah data usulan menjadi rancangan anggaran BBLKM Palembang.
Menyempurnakan rancangan anggaran.
Menyusun rencana anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana.
Meminta bahan usulan atau masukan untuk penyusunan program.
Menerima dan mengolah data usulan menjadi rancangan program.
Menyempurnakan rancangan program.
Bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan BBLKM Palembang.
Menyiapkan naskah Prosedur Sistem Manajemen Mutu serta mengkaji Instruksi Kerja yang berkaitan dengan tugas Subbagian Administrasi Umum.
C. Kelompok Jabatan Fungsional
1. Ketua Tim Kerja Program Layanan
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala BBLKM atas penyelenggaraan pelayanan di BBLKM Palembang.
Memiliki wewenang dalam perencanaan dan pembelian alat, pengembangan parameter pemeriksaan, serta peningkatan layanan.
Uraian Tugas
Menjamin pelaksanaan pemeriksaan laboratorium klinik dan uji kesehatan.
Menjamin pelaksanaan sistem rujukan.
Menjamin pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang pelayanan laboratorium kesehatan serta uji kesehatan.
Mengevaluasi personel di bidang pelayanan.
2. Ketua Tim Kerja Surveilans Penyakit, Faktor Risiko Kesehatan, dan KLB
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala BBLKM atas pelaksanaan surveilans penyakit, faktor risiko kesehatan, dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Uraian Tugas
Melakukan analisis kewaspadaan terhadap KLB, termasuk kesiapan sumber daya manusia, logistik, dan sarana.
Memantau tren penyakit sepanjang tahun.
Melakukan pengumpulan dan pengolahan data.
Mempersiapkan petugas yang memiliki kemampuan pengambilan sampel, pengelolaan spesimen, serta pendekatan kepada masyarakat.
Mempersiapkan logistik pengambilan sampel dan dokumen penyelidikan epidemiologi.
Mengusulkan anggaran kegiatan.
Menyusun laporan dan rekomendasi.
Melakukan evaluasi serta memberikan rekomendasi terhadap pelaporan surveilans.
3. Tim Kerja Pengembangan Program
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala BBLKM atas penyelenggaraan pelayanan di BBLKM Palembang.
Memiliki wewenang dalam perencanaan dan pembelian alat, pengembangan parameter pemeriksaan, serta peningkatan layanan.
Uraian Tugas
Meminta bahan masukan untuk penyusunan laporan tahunan.
Menerima, mengolah, dan menyusun laporan tahunan.
Meminta bahan usulan atau masukan untuk penyusunan anggaran BBLKM Palembang.
Bertanggung jawab atas pengelolaan aset BBLKM Palembang.
Mengelola barang persediaan.
Menyusun laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) secara berkala dan tahunan.
Menyiapkan naskah Prosedur Sistem Manajemen Mutu serta mengkaji Instruksi Kerja terkait tugas pengembangan dan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU).
Mengevaluasi personel yang melaksanakan tugas pengembangan dan pengelolaan BLU.
Melakukan promosi pelayanan.
4. Tim Kerja Mutu, Penguatan SDM, dan Kemitraan
Tugas Pokok
Bertanggung jawab kepada Kepala BBLKM atas penyelenggaraan sistem manajemen mutu untuk memastikan bahwa sistem yang berkaitan dengan mutu pelayanan diterapkan dan dipatuhi secara konsisten.
Memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan dan sumber daya laboratorium untuk mencapai mutu data penyelenggaraan pelayanan sesuai kebutuhan serta kepuasan pelanggan.
Uraian Tugas
Meningkatkan kesadaran seluruh organisasi laboratorium terhadap kebutuhan dan persyaratan pengguna jasa.
Merencanakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan personel untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Merencanakan seminar dan lokakarya untuk memberikan informasi kepada mitra atau pelanggan.