Tugas Pokok & Fungsi
Kedudukan | Tugas | Fungsi |
Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut BBLK adalah unit pelaksana teknis dilingkungan kementerian kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian . | BBLK mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan. | BBLK menyelenggarakan fungsi : A. Pelaksanaan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat B. Pemantauan, analisa dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan C. Pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja D. Pelaksanaan system rujukan laboratorium kesehatan E. Pelaksaan jejaring kerja dan kemitraan dibidang laboratorium kesehatan dan F. Pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi umum BBLK |