BBLKM Palembang

Contact Center (Marketing)

+62 812 7365 8629

Alamat

Jl. Inspektur Yazid No.02
Kel Sekip Jaya Kec. Kemuning

Jam Layanan

Senin - Sabtu 07:00 - 20:30 WIB

Minggu 08.00 - 13.00 WIB

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Klik untuk lapor LAPOR !

Permenkes 29 Tahun 2014

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (Dumasdu) yang telah ada, yang memfokuskan pada penanganan pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)

SE MenPAN dan RB Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni 2012

Mekanisme penyampaian dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan atau orang lain yang dilakukan di lingkungan Kementerian Kesehatan

1. Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2. Peraturan Menkes RI 29 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Peraturan (whistle Blowing System).
3. UU 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nota Kesepakatan Kementerian Kesehatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

1. Penyimpangan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi
2. Jelaskan dimana, kapan kasus tersebut terjadi
3. Sebutkan Siapa pejabat/pegawai yang melakukan atau terlibat
4. Ceritakan bagaimana cara perbuatan tersebut terjadi
5. Lampirkan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung /menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

1. Diterima laporan oleh tim khusus
2. Menilai dan menyeleksi laporan
3. Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
4. Menangani keluhan ataupun pengaduan dari pelapor yang mendapat tekanan atau perlakuan ancaman dari terlapor; 5. Melakukan komunikasi dengan pelapor;
6. Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran

Sesuai nota kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan LPSK

Bentuk Perlindungan:

1. Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata;
2. Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga pelapor dari ancaman fisik dan/atau mental;
3. Perlindungan terhadap harta pelapor;
4. Perahasiaan dan penyamaran identitas pelapor; dan/atau
5. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan terlapor, pada setiap tingkat
6. Pemeriksaan perkara dalam hal pelanggaran tersebut masuk pada sengketa pengadilan

ASN yang berjasa mengungkapkan suatu tindak pidana korupsi dan bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi tersebut, mendapat penghargaan dari Menteri Kesehatan RI;

Pelaporan bersifat fitnah atau laporan palsu mendapatkan sanksi.

Bila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana korupsi di lingkungan BBLKM Palembang segera melaporkan ke Tim WBS atau dapat melaporkan melalui email [email protected]