Laporan Gratifikasi
1. Laporan gratifikasi dapat diserahkan langsung ke UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) atau dapat dikirimkan melalui surat/faks/email/online ke:
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT PALEMBANG
JL. Inpektur Yazid No.02, Sekip Jaya, Kec.Kemuning, Palembang
Telepon: +62 81273658629 / Email: [email protected]
2. Laporan gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
3. Laporan disampaikan dengan menyertakan dokumen yang terkait penerimaan gratifikasi
4. Objek gratifikasi (uang atau barang) yang diterima harus diserahkan pada saat penyampaian laporan gratifikasi
Klik bawah untuk laporan