who we are
Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang
Balai Laboratorium Kesehatan
(BLK) Palembang berdiri pada tahun 1973 dan diresmikan oleh Bapak Menteri
Kesehatan Prof. G.A Siwabessy pada tanggal 30 Juli 1973. BLK Palembang telah
beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Pertama, berdasarkan
keputusan Menteri Kesehatan No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 yang
menyatakan bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan
dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan.
Berdasarkan SK
No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 bahwa BLK adalah unit pelaksana
teknis dibidang pelayanan kesehatan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium
Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan SK
No.1063/Menkes/SK/IX/2004 tanggal 24 September 2004, BLK berubah menjadi Balai
Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik tetapi dalam melaksanakan tugas
sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bina
Pelayanan Penunjang Medik.
Berdasarkan SK
No.558/Menkes/Per/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006. BBLK terdiri dari bagian tata
usaha, bidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, bidang
pengendalian mutu dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu di lingkungan
BBLK dibentuk instalasi sebagai unit non struktural yang terdiri dari instalasi
Mikrobiologi, Instalasi Immunologi, Instalasi Virologi, Instalasi Patologi
Klinik, Instalasi Kimia Kesehatan dan Toksikologi, Instalasi Media dan Reagesia
serta Instalasi Pemeliharaan Sarana Laboratorium Kesehatan.
Berdasarkan SK
No.1351/Menkes/SK/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 bahwa BBLK Palembang
sebagai salah satu laboratorium pemeriksaan psikotropika dan narkotika.
Berdasarkan SK
No.1586/Menkes/SK/XI/2005 tanggal 18 Nopember 2005 BBLK Palembang ditetapkan
sebagai sarana pelayanan pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia yang akan
bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan SK No
13/MenKeu.05/2010, tanggal 8 Januari 2010, BBLK palembang ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah di lingkungan Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) secara penuh.
Berdasarkan SK Walikota no 225
tahun 2013 mengenai ijin operasional klinik utama BBLK Palembang.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan tertanggal 26 Oktober 2020.
Tugas:
Melaksanakan pelayanan
laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat dan
pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.
Fungsi:
1. penyusunan rencana, program
dan anggaran.
2. pelaksanaan
pelayanan/pemeriksaan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium
kesehatan masyarakat.
3. pemantauan, analisa dan
evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan.
2. pelaksanaan bimbingan teknis
laboratorium kesehatan di wilayah kerja.
4. pelaksanaan sistem rujukan
laboratorium kesehatan.
5. pelaksanaan jejaring kerja dan
kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.
6. pengelolaan data dan sistem
informasi.
7. pemantauan, evaluasi dan
pelaporan, dan
8. pelaksanaan urusan
administrasi BBLK.
Visi:
Menjadi Laboratorium Kesehatan
Masyarakat yang Andal dalam Menyehatkan Masyarakat melalui Sistem Tata Kelola
yang Berkualitas Tahun 2028
Misi:
1. Melakukan layanan pemeriksaan
laboratorium kesehatan masyarakat.
2. Melakukan surveilan dan faktor
resiko kesehatan berbasis laboratorium.
3. Melakukan penjaminan mutu
laboratorium.
4. Melaksanakan penguatan
kapasitas SDM, penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna.
5. Melakukan penguatan jejaring
kerja. 6. Melakukan tata kelola manajemen laboratorium berbasis digital.
Moto:
Layanan Cepat, Andal, Hasil Akurat.
Maksud:
Mewujudkan kepuasan stakeholder
(Kepuasan Pelanggan), layanan terpadu dan prima (Temuan yang ditindaklanjuti),
peningkatan standar mutu pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian
mutu), penyelenggaraan uji profisiensi dan bimtek, layanan lab. Klinik dan uji
kesehatan, layanan lab kesmas, sarana dan prasarana yang handal, SDM yang
kompeten, peningkatan SILK, serta kesehatan keuangan.
Tujuan:
1. Terwujudnya kepuasan stakeholder (Kepuasan
Pelanggan).
2. Terwujudnya layanan terpadu dan prima
(Temuan yang ditindaklanjuti).
3. Terwujudnya peningkatan standar mutu
pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian mutu).
4. Terwujudnya penyelenggaraan uji profisiensi
dan bimtek.
5. Terwujudnya layanan lab. Klinik dan uji
kesehatan.
6. Terwujudnya layanan lab kesmas.
7. Terwujudnya sarana dan prasarana yang
handal.
8. Terwujudnya SDM yang kompeten.
9. Terwujudnya peningkatan SILK.
10. Terwujudnya kesehatan keuangan.