BBLKM Palembang

Contact Center (Marketing)

+62 812 7365 8629

Alamat

Jl. Inspektur Yazid No.02
Kel Sekip Jaya Kec. Kemuning

Jam Layanan

Senin - Sabtu 07:00 - 20:30 WIB

Minggu 08.00 - 13.00 WIB

Sejarah

who we are

Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang

Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Palembang berdiri pada tahun 1973 dan diresmikan oleh Bapak Menteri Kesehatan Prof. G.A Siwabessy pada tanggal 30 Juli 1973. BLK Palembang telah beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Pertama, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 yang menyatakan bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan SK No.142/Menkes/SK/IV/78 tanggal 28 April 1978 bahwa BLK adalah unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Laboratorium Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan SK No.1063/Menkes/SK/IX/2004 tanggal 24 September 2004, BLK berubah menjadi Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik tetapi dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Penunjang Medik.

Berdasarkan SK No.558/Menkes/Per/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006. BBLK terdiri dari bagian tata usaha, bidang laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, bidang pengendalian mutu dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu di lingkungan BBLK dibentuk instalasi sebagai unit non struktural yang terdiri dari instalasi Mikrobiologi, Instalasi Immunologi, Instalasi Virologi, Instalasi Patologi Klinik, Instalasi Kimia Kesehatan dan Toksikologi, Instalasi Media dan Reagesia serta Instalasi Pemeliharaan Sarana Laboratorium Kesehatan.

Berdasarkan SK No.1351/Menkes/SK/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 bahwa BBLK Palembang sebagai salah satu laboratorium pemeriksaan psikotropika dan narkotika.

Berdasarkan SK No.1586/Menkes/SK/XI/2005 tanggal 18 Nopember 2005 BBLK Palembang ditetapkan sebagai sarana pelayanan pemeriksaan calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

Berdasarkan SK No 13/MenKeu.05/2010, tanggal 8 Januari 2010, BBLK palembang ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah di lingkungan Departemen Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) secara penuh.

Berdasarkan SK Walikota no 225 tahun 2013 mengenai ijin operasional klinik utama BBLK Palembang.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan tertanggal 26 Oktober 2020.

Tugas:

Melaksanakan pelayanan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat dan pemberian bimbingan teknis di bidang laboratorium kesehatan.

Fungsi:

1. penyusunan rencana, program dan anggaran.

2. pelaksanaan pelayanan/pemeriksaan laboratorium klinik, uji kesehatan dan laboratorium kesehatan masyarakat.

3. pemantauan, analisa dan evaluasi pemantapan mutu laboratorium kesehatan.

2. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium kesehatan di wilayah kerja.

4. pelaksanaan sistem rujukan laboratorium kesehatan.

5. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang laboratorium kesehatan.

6. pengelolaan data dan sistem informasi.

7. pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan

8. pelaksanaan urusan administrasi BBLK.

Visi:

Menjadi Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang Andal dalam Menyehatkan Masyarakat melalui Sistem Tata Kelola yang Berkualitas Tahun 2028

Misi:

1. Melakukan layanan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat.

2. Melakukan surveilan dan faktor resiko kesehatan berbasis laboratorium.

3. Melakukan penjaminan mutu laboratorium.

4. Melaksanakan penguatan kapasitas SDM, penelitian dan pengembangan teknologi tepat guna.

5. Melakukan penguatan jejaring kerja. 6. Melakukan tata kelola manajemen laboratorium berbasis digital.

Moto:

Layanan Cepat, Andal, Hasil Akurat.

Maksud:

Mewujudkan kepuasan stakeholder (Kepuasan Pelanggan), layanan terpadu dan prima (Temuan yang ditindaklanjuti), peningkatan standar mutu pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian mutu), penyelenggaraan uji profisiensi dan bimtek, layanan lab. Klinik dan uji kesehatan, layanan lab kesmas, sarana dan prasarana yang handal, SDM yang kompeten, peningkatan SILK, serta kesehatan keuangan.

Tujuan:

1.    Terwujudnya kepuasan stakeholder (Kepuasan Pelanggan).

2.    Terwujudnya layanan terpadu dan prima (Temuan yang ditindaklanjuti).

3.    Terwujudnya peningkatan standar mutu pelayanan (Ketepatan waktu pelayanan dan pengendalian mutu).

4.    Terwujudnya penyelenggaraan uji profisiensi dan bimtek.

5.    Terwujudnya layanan lab. Klinik dan uji kesehatan.

6.    Terwujudnya layanan lab kesmas.

7.    Terwujudnya sarana dan prasarana yang handal.

8.    Terwujudnya SDM yang kompeten.

9.    Terwujudnya peningkatan SILK.

10.    Terwujudnya kesehatan keuangan.